(Ilmu Sosial Dasar)
Nama :
Raissa Maheswara Putrayanni
Kelas :
1KA29
Npm :
15118849
Dosen :
DIAH TURIS KAEMIRAWATI
1.Uraikan tatacara memperoleh kewarganegaraan &
Hak dan Kewajiban Negara & Warga
Negara.
Ø Tatacara memperoleh Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui
Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan
Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”)
melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).
Pemohon Pewarganegaraan Indonesia. Secara
umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan
Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
(“WNI”);
b.
Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;
c.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan
d.
WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengajuan Permohonan
Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan
yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini
pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan
Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Adapun Syarat Permohonan
Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan
dijelaskan sebagai berikut:
Syarat Permohonan Pewarganegaraan
Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU
Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena
perkawinan diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham
36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga
negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang dilakukan secara
elektronik melalui laman resmi Dirjen AHU di https://www.ahu.go.id.
Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1.
Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
dari negara asalnya sebagai berikut:
A. Fotokopi akta kelahiran
yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
B. Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2.
Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
A. Fotokopi akta kelahiran
yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
B. Fotokopi KTP yang telah
dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat
kabupaten/kota;
3.
Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang
telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah
dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya
perkawinan.
4.
Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
A. Kantor imigrasi di
tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal
di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut;
B. Surat keterangan catatan
kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
C. Perwakilan diplomatik
negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan
Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara
asalnya; dan
D. Rumah sakit pemerintah
yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.
5.
Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm
dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan
6.
Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya
permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per permohonan).
Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib
menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU
dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara
elektronik diterima.
Ø Hak Warga
Negara:
1.
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat
2).
3.
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam
pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.
(pasal 29 ayat (2))
5.
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. (pasal 28)
Ø Kewajiban
Warga Negara:
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal
28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Ø Hak
Negara Terhadap Warga Negara ,antara lain:
1. hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
2. hak negara untuk dibela
3. hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan
untuk kepentingan rakyatnya.
Ø Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara ,antara lain:
1. mensejahterakan kehidupan rakyat
2. membela rakyat
3. menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat
4. menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
5. memberi pendidikan formal, non formal dan in formal
kepada rakyat;
6. mengurus orang miskin dan anak terlantar;
7. memberi pekerjaan kepada rakyat;
8. membela negara dari ancaman negara lain;
9. mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
10. memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau
kewenangan;
11. menjaga kerukunan umat beragama.
2.Uraikanlah tentang kenyataan pelapisan social yang
terjadi disekitarmu
Pelapisan sosial merupakan suatu pembeda tinggi atau rendahnya
kedudukan dan posisi dari seseorang di dalam kelompoknya, jika dibandingkan
dengan posisi yang di miliki orang lain didalam kelompok tersebut maupun jika
dibandingkan dengan kelompok lainnya. Tinggi atau rendahnya posisi sosial
tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam perbedaan atau tolak ukur,
seperti kekayaan yang dimiliki di bidang ekonomi, tingkat pendidikan,
nilai-nilai sosial, hingga perbedaan berdasar kekuasaan dan wewenang sosialnya.
Contoh:
A.
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekayaan
Contoh pelapisan sosial berdasarkan kekayaan adalah contoh yang paling
mudah dilihat dalam kehidupan masyarakat, karena kekayaan akan selalu menjadi
hal yang dinilai di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti kedudukan
sosial sebagai seorang petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap,
serta buruh tani. Jika dilihat dari contoh tersebut maka ada tingkatan sosial
yang mengarah pada peran sosial masing-masing yang didasarkan pada kekayaan yang
dimilikinya.
B.
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekuasaan dan
Wewenang
Contoh yang paling mudah dari pelapisan sosial berdasar pada kekuasaan dan
wewenang adalah kedudukan sebagai presiden, pemerintah, dan rakyat. Dimana
tingkatan sosial yang dimiliki masing-masing berbeda sehingga memberikan peran
sosial dan hak-hak istimewa yang dapat dijalankan juga berbeda-beda. Selain
tingkatan sosialnya, status sosial yang hasilkan dalam kehidupan masyarakat
juga akan berbeda yang nantinya akan berpengaruh juga pada kehormatan sosial.
C.
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kehormatan
Salah satu contoh pelapisan sosial berdasarkan kehormatan adalah adanya
pemberian gelar pahlawan yang nantinya akan dibandingkan dengan orang biasa.
Yang mana tingkat sosial atau kehormatan yang dimiliki seseorang dengan begitu
banyak jasa seperti pahlawan akan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang
biasa di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
D.
Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Contoh pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan sosial yang
didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang pendidikan
tinggi akan mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan sosial di dalam
masyarakat yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan juga
merupakan hal yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat, tidak
hanya akan berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di
masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana
kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.
3.Uraikanlah tentang desa dan kota
Ø Definisi Desa
Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia, desa merupakan suatu kesatuan desa yang dihuni atau
ditempati oleh sejumlah keluarga, dimana wilayah tersebut memiliki sistem
pemerintahan sendiri atau juga dikepalai oleh seorang kepala desa.
Fungsi Desa
sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah,
penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil.
Suatu masyarakat pedesaan juga memiliki ciri-ciri
tertentu, diantaranya adalah :
·
Kehidupan yang masih bergantung dengan alam.
·
Toleransi sosial dalam masyarakat sangat kuat.
·
Memiliki sistem adat-istiadat dan norma yang kuat.
·
Kontrol sosial yang berlaku masih didasarkan pada hukum informal.
·
Kuatnya hubungan kekerabatan yang dibangun sebagai salah satu ciri-ciri
masyarakat paguyuban.
·
Struktur perekonomian di desa lebih bersifat agraris.
Ø Definisi Kota
Sedangkan kota
dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu daerah pemukiman
yang terdiri dari bangunan-bangunan rumah secara satu kesatuan tempat tinggal
berbagai macam lapisan masyarakat. Kota juga diartikan sebagai suatu daerah
pemusatan penduduk dengan angka kepadatan penduduk yang tinggi dan dilengkapi
oleh fasilitas-fasilitas modern.
Fungis Kota
Kota pusat
produksi, Kota pusat perdagangan, Kota pusat pemerintahan, Kota pusat kesehatan
Kota juga memiliki ciri-ciri tertentu, berikut ini
ciri-ciri masyarakat kota:
·
Adanya keanekaragaman masyarakat atau penduduk.
·
Sikap anggota masyarakat cenderung bersifat individualis.
·
Hubungan sosial yang dibangun lebih bersifat patembayan.
·
Adanya pemisahan keruangan didalamnya yang kemudian membentuk
komplek-komplek tertentu.
·
Memiliki sistem adat istiadat dan norma yang tidak terlalu kuat.
·
Pandangan hidup masyarakat kota lebih rasional.
4.Uraikanlah tentang hubungan antara ilmu pengetahuan,teknologi
& kemiskinan
Ilmu pengetahuan,
teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Teknologi diciptakan
oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan
manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia, melindungi dari
malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam serta memenuhi
kebutuhan pokok manusia.
Ilmu pengetahuan,
teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas, sebab bagi
siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era
globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai
IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di
zaman ini.
Bila di zaman yang
modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka
mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih
menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi
di zaman ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar