Minggu, 30 Desember 2018

kewarganegaraan & Hak dan Kewajiban Negara & Warga Negara.

Tugas 2
(Ilmu Sosial Dasar)
Nama         : Raissa Maheswara Putrayanni
Kelas           : 1KA29
Npm           : 15118849
Dosen         : DIAH TURIS KAEMIRAWATI


1.Uraikan tatacara memperoleh kewarganegaraan & Hak dan Kewajiban   Negara & Warga Negara.

Ø Tatacara memperoleh Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).

Pemohon Pewarganegaraan Indonesia. Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
a.   Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);
b.   Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;
c.   Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan
d.   WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik  Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Dirjen AHU di https://www.ahu.go.id.

Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.      Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
A.    Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
B.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2.      Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
A.    Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
B.     Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
3.      Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.
4.      Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
A.    Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
B.     Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
C.     Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
D.    Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.
5.      Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan
6.      Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.





Ø Hak Warga Negara:
1.      Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.      Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3.      Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.      Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.      Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Ø Kewajiban Warga Negara:
1.      Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2.      Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3.      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6.      Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

Ø Hak Negara Terhadap Warga Negara ,antara lain:
1.      hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
2.      hak negara untuk dibela
3.      hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.

Ø Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara ,antara lain:
1.      mensejahterakan kehidupan rakyat
2.      membela rakyat
3.      menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat
4.      menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
5.      memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;
6.      mengurus orang miskin dan anak terlantar;
7.      memberi pekerjaan kepada rakyat;
8.      membela negara dari ancaman negara lain;
9.      mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
10.  memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;
11.  menjaga kerukunan umat beragama.

2.Uraikanlah tentang kenyataan pelapisan social yang terjadi disekitarmu
Pelapisan sosial merupakan suatu pembeda tinggi atau rendahnya kedudukan dan posisi dari seseorang di dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi yang di miliki orang lain didalam kelompok tersebut maupun jika dibandingkan dengan kelompok lainnya. Tinggi atau rendahnya posisi sosial tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam perbedaan atau tolak ukur, seperti kekayaan yang dimiliki di bidang ekonomi, tingkat pendidikan, nilai-nilai sosial, hingga perbedaan berdasar kekuasaan dan wewenang sosialnya.
Contoh:
A.   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekayaan
Contoh pelapisan sosial berdasarkan kekayaan adalah contoh yang paling mudah dilihat dalam kehidupan masyarakat, karena kekayaan akan selalu menjadi hal yang dinilai di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti kedudukan sosial sebagai seorang petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh tani. Jika dilihat dari contoh tersebut maka ada tingkatan sosial yang mengarah pada peran sosial masing-masing yang didasarkan pada kekayaan yang dimilikinya.

B.   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekuasaan dan Wewenang
Contoh yang paling mudah dari pelapisan sosial berdasar pada kekuasaan dan wewenang adalah kedudukan sebagai presiden, pemerintah, dan rakyat. Dimana tingkatan sosial yang dimiliki masing-masing berbeda sehingga memberikan peran sosial dan hak-hak istimewa yang dapat dijalankan juga berbeda-beda. Selain tingkatan sosialnya, status sosial yang hasilkan dalam kehidupan masyarakat juga akan berbeda yang nantinya akan berpengaruh juga pada kehormatan sosial.

C.   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kehormatan
Salah satu contoh pelapisan sosial berdasarkan kehormatan adalah adanya pemberian gelar pahlawan yang nantinya akan dibandingkan dengan orang biasa. Yang mana tingkat sosial atau kehormatan yang dimiliki seseorang dengan begitu banyak jasa seperti pahlawan akan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang biasa di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.

D.   Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Contoh pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan sosial yang didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang pendidikan tinggi akan mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan sosial di dalam masyarakat yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan juga merupakan hal yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat, tidak hanya akan berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.


3.Uraikanlah tentang desa dan kota
Ø Definisi Desa


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, desa merupakan suatu kesatuan desa yang dihuni atau ditempati oleh sejumlah keluarga, dimana wilayah tersebut memiliki sistem pemerintahan sendiri atau juga dikepalai oleh seorang kepala desa.

Fungsi Desa
sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil.
Suatu masyarakat pedesaan juga memiliki ciri-ciri tertentu, diantaranya adalah :
·         Kehidupan yang masih bergantung dengan alam.
·         Toleransi sosial dalam masyarakat sangat kuat.
·         Memiliki sistem adat-istiadat dan norma yang kuat.
·         Kontrol sosial yang berlaku masih didasarkan pada hukum informal.
·         Kuatnya hubungan kekerabatan yang dibangun sebagai salah satu ciri-ciri masyarakat paguyuban.
·         Struktur perekonomian di desa lebih bersifat agraris.

Ø Definisi Kota


Sedangkan kota dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu daerah pemukiman yang terdiri dari bangunan-bangunan rumah secara satu kesatuan tempat tinggal berbagai macam lapisan masyarakat. Kota juga diartikan sebagai suatu daerah pemusatan penduduk dengan angka kepadatan penduduk yang tinggi dan dilengkapi oleh fasilitas-fasilitas modern.

Fungis Kota
Kota pusat produksi, Kota pusat perdagangan, Kota pusat pemerintahan, Kota pusat kesehatan
Kota juga memiliki ciri-ciri tertentu, berikut ini ciri-ciri masyarakat kota:
·         Adanya keanekaragaman masyarakat atau penduduk.
·         Sikap anggota masyarakat cenderung bersifat individualis.
·         Hubungan sosial yang dibangun lebih bersifat patembayan.
·         Adanya pemisahan keruangan didalamnya yang kemudian membentuk komplek-komplek tertentu.
·         Memiliki sistem adat istiadat dan norma yang tidak terlalu kuat.
·         Pandangan hidup masyarakat kota lebih rasional.
4.Uraikanlah tentang hubungan antara ilmu pengetahuan,teknologi & kemiskinan
Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia, melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Ilmu pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas, sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini.
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di zaman ini.


Sumber:




Senin, 08 Oktober 2018

Menganalisis Sebuah Berita


Tugas 1
(Ilmu Sosial Dasar)
Nama         : Raissa Maheswara Putrayanni
Kelas           : 1KA29
Npm           : 15118849
Dosen         : DIAH TURIS KAEMIRAWATI

Menilik Budaya Dan Seni Ukir Di Asmat Melihat Dunia
Menilik Budaya dan Seni Ukir di Asmat Melihat Dunia 




Asmat menyimpan keunikan dan keindahan. Tak heran budayanya telah dikenal dunia sejak lama. Dalam upaya melestarikan budaya dan tradisi ukir Asmat, acara pameran Asmat Melihat Dunia diluncurkan atas kerja sama antara Yayasan Widya Cahaya Nusantara dengan Rumah Asuh. Terbuka untuk umum hingga 8 Juni 2018, pengunjung belajar lebih jauh mengenai Asmat melalui karya ukiran yang dipamerkan dalam jumlah banyak, tak kalah dengan koleksi ukiran Asmat di Metropolitan Museum of Art di New York.

Diakui sebagai World Heritage Site oleh UNESCO, Asmat memiliki museum yang patut dilestarikan dan dimodernisasi, berisi beragam hasil karya dan kekayaan budaya yang telah turun-temurun dari generasi ke generasi. Terletak di Agats Asmat, Papua, kondisinya saat ini cenderung dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan dimana segala hasil karyanya belum dipamerkan sebagaimana semestinya di dalam sebuah museum. Rumah Asuh didukung oleh Yayasan Widya Cahaya Nusantara yang diketuai oleh Brunoto Suwandrei Arifin membangun rencana revitalisasi Museum Asmat yang telah didasari oleh hasil studi terhadap tiga museum lain yang memamerkan hasil ukiran Asmat di New York, Amsterdam, dan Paris.

Melalui pameran Asmat Melihat Dunia, Rumah Asuh dan Yayasan Widya Cahaya Nusantara menjadikan pameran ini sebagai perkenalan kembali masyarakat Indonesia kepada budaya Asmat, terutama untuk generasi muda Indonesia, dengan harapan kelak dapat mendukung usaha renovasi Museum Asmat serta melestarikan budaya dan seninya dalam jangka panjang. Hal ini disampaikan secara kolektif saat konferensi pers oleh Yori Antar (arsitek, penggagas Rumah Asuh), Brunoto Suwandrei Arifin (entrepreneur, Ketua Yayasan Widya Cahya Nusantara), dan Mitu M. Prie (konsultan komunikasi seni dan budaya).

"Kesenian dan budaya Asmat sudah terkenal di seluruh dunia. Bahkan, nama Asmat bagaikan figur/sosok selebritis yang banyak mengisi berbagai museum ethnography. Kehadiran kesenian Asmat nyaris seperti lagu wajib. Artefaknya hadir di mana-mana, khususnya di negara-negara maju. Namun, apakah Asmat telah dikenal baik di Indonesia? Rasanya pertanyaan ini perlu dijawab, khususnya oleh Generasi Zaman Now,” ujar Yori Antar, arsitek Indonesia yang tergabung dalam Rumah Asuh.


Menilik Budaya dan Seni Ukir di Asmat Melihat Dunia 



Asmat Melihat Dunia dibagi menjadi enam area berdasarkan tema karyanya, yaitu People, Home & Culture, Warrior, Asmat & Modern Approach, Tree, dan Water. Ukiran tema People mewakili leluhur, kerabat atau tokoh yang dihormati; Home & Culture mencakup bentuk Rumah Jeuw yang sakral dan dipercaya pertama kali dibangun oleh Dewa Fumeripitsj, serta Eme (tifa) yang bunyinya mengiringi tarian-tarian Asmat; Warrior merefleksikan panggilan jiwa lelaki Asmat yang membaktikan diri untuk berburu dalam bentuk tombak, busur, dan panah sebagai senjatanya; Asmat & Modern Approach mempersembahkan kepiawaian Asmat dalam mengembangkan daya artistik ukiran menjadi lampu; Tree mewakili pedoman hidup Asmat yang bertumpu pada alam yang lestari, terutama pohon yang juga dijadikan refleksi dalam hidup mereka; dan Water dipersembahkan dalam ukiran berbentuk perahu, menceritakan kemenangan Dewa Fumeripitsj di atas perahu lesung dalam pertarungan dengan buaya, serta keyakinan Asmat bahwa perahu merupakan kendaraan para leluhur menuju surga.

Menilik Budaya dan Seni Ukir di Asmat Melihat Dunia 


Mengenai konsep acara dan pameran Asmat Melihat Dunia, Jenfilia S. Arifin dari Yayasan Widya Cahaya Nusantara Youth menambahkan, akan lebih menarik, bila karya seni dan budaya itu disajikan sesuai dengan trend masa kini, sehingga mendapatkan perhatian lebih luas dari anak-anak muda. Asmat Melihat Dunia dikemas sedemikian rupa dengan konsep kekinian, sehingga dapat memunculkan seni dan budaya Asmat lebih kepermukaan.





Menganalisis Berita:
1.     What:
Apa tujuan diadakan pameran “Asmat Melihat Dunia” ini?
Jawab: untuk memperkenalkan kembali kepada masyarakat Indonesia
            terhadap kebudayaan Asmat, terutama untuk generasi muda
            Indonesia.
2.     Whare:
Dimana peristiwa dalam berita ini terjadi?
Jawab: peristiwa ini terjadi di Agsat Asmat, Papua
3.     When:
Kapan acara pameran “Asmat Melihat Dunia” berakhir?
Jawab: pameran Asmat Melihat Dunia berakhir pada 8 Juni 2018
4.     Who:
Siapa yang meluncurkan acara pameran Asmat Melihat Dunia?
Jawab: acara tersebut diluncurkan oleh Yayasan Widya Cahaya
            Nusantara yang bekerja sama dengan Rumah Asuh
5.     Why:
Mengapa UNESCO Mengakui Asmat sebagai World Heritage Site?
Jawab: Karena Asmat memiliki museum yang berisi beragam hasil karya
            dan kekayaan budaya yang telah turun-temurun dari generasi ke  
            generasi.
6.     How:
Bagaimana peristiwa ini bisa terjadi?
Jawab: peristiwa ini terjadi karena adanya kehendak untuk melestarikan berbagai  
            budaya dan seni-seni dari Suku Asmat dalam jangka panjang.